Pasal 18
BAB 4 — PENYERAHAN SERTIFIKAT LAHAN PETANI
(1) Kantor Cabang memberitahukan pelunasan piutang negara pada Petani melalui surat pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada perusahaan inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan mengajukan surat pengambilan sertifikat kepada Kantor Cabang. (3) Kantor Cabang menyerahkan sertifikat lahan Petani kepada petugas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat dari perusahaan inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan diterima oleh Kantor Cabang. (4) Penyerahan sertifikat dari Kantor Cabang kepada Perusahaan Inti wajib disertai dengan berita acara serah terima yang ditandatangai kedua belah pihak. (5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditetapkan/ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dari Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan.
