Pasal 17
BAB 4 — PENYERAHAN SERTIFIKAT LAHAN PETANI
(1) Kantor Cabang menyerahkan sertifikat lahan Petani Eks Proyek PIR kepada petugas perusahaan inti, dan selanjutnya petugas perusahaan inti menyerahkan sertifikat kepada Petani yang berhak. (2) Kantor Cabang menyerahkan sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP kepada petugas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan, dan selanjutnya petugas menyerahkan sertifikat kepada Petani yang berhak. (3) Petani yang berhak menerima sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yakni: a. petani/ahli waris yang telah melunasi piutang negara pada Petani; atau b. petani pengganti akibat adanya jual beli lahan secara sah dan telah melunasi piutang negara pada Petani. www.djpp.kemenkumham.go.id
