Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN BIAYA PENAGIHAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seluruh transaksi penerimaan dan penggunaan biaya penagihan yang menjadi hak Bank Penatausaha dan Perusahaan Inti dicatat dan dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing Perusahaan. (2) Seluruh transaksi penerimaan dan penggunaan biaya penagihan yang menjadi hak Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dicatat dan dipertanggungjawabkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Seluruh transaksi penerimaan dan penggunaan biaya pengendalian dicatat dan dibukukan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. (4) Seluruh pajak yang timbul terkait dengan penggunaan biaya penagihan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
