Pasal 19
BAB 4 — PENYERAHAN SERTIFIKAT LAHAN PETANI
(1) Penyerahan sertifikat kepada Petani dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat diterima dari Kantor Cabang. (2) Penyerahan sertifikat kepada Petani wajib disertai dengan berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan/atau pejabat yang berwenang dengan melengkapi dokumen/bukti-bukti : a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga Petani penerima; b. surat keterangan kematian dari yang berwenang apabila Petani awal telah meninggal dunia; c. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat apabila Petani awal telah meninggal dunia; d. surat kuasa dari Petani peserta yang berhak, apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir mengambil sertifikat karena sakit;dan e. surat keterangan kapling dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat apabila lahannya bermasalah. (3) Biaya penggantian materai untuk keperluan surat kuasa dan keperluan lainnya dibebankan kepada Petani. (4) Penyerahan sertifikat lahan Petani Proyek PIR Lokal Teh Jawa Barat wajib diketahui oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat atau PIR Lokal Teh Jawa Tengah wajib diketahui Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. www.djpp.kemenkumham.go.id
