PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 32
BAB 10 — KEWAJIBAN PETUGAS, LEMBAGA DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Petugas yang melayani pendaftaran, petugas penguji mutu dan petugas penguji efektivitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Lembaga pengujian wajib menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah diuji. (3) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
