PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 31
BAB 9 — PENGAWASAN
Petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
