PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 33
BAB 10 — KEWAJIBAN PETUGAS, LEMBAGA DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label dan kemasan yang didaftarkan. (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan nomor pendaftaran. (3) Pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
