PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 6 (enam) bulan berikutnya tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Usaha Budidaya Hortikultura.
