PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar tidak menerapkan tata cara budidaya yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali selang waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan maka dilakukan penghentian sementara kegiatan. (3) Apabila penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan dilakukan pencabutan izin.
