PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak: a. menerapkan tata cara budidaya yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; b. melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau c. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; dikenakan sanksi administrasi.
