PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pengembangan Usaha Budidaya Hortikultura, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penerapan tata cara budidaya hortikultura yang baik. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat atas dugaan
penyimpangan dan/atau keraguan terhadap kebenaran laporan kegiatan usaha. (3) Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
