Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memiliki izin dari bupati/walikota, wajib menyampaikan laporan usaha budidaya paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada bupati dan/atau walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri. (2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memiliki izin dari gubernur wajib menyampaikan laporan usaha budidaya paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada gubernur dengan tembusan Menteri dan bupati/walikota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat jenis tanaman, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan, dan produksi. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai form 03-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
