PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura dalam penerapan tata cara budidaya hortikultura yang baik sesuai kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan Usaha Budidaya Hortikultura secara berkelanjutan.
