PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang diterbitkan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus ditembuskan kepada gubernur dan Menteri. (2) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang diterbitkan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus ditembuskan kepada Menteri dan bupati/walikota.
