PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 2 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja secara sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai hasil evaluasi jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
