Pasal 9
BAB 2 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (2) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang tugas dan fungsi berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
