Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) apabila: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu
ketidakberadaan pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini; d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 jam (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
