PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Pasal 3
Instrumen pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); dan b. Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (Sistem Kerja LAKU SUSI).
