PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Pasal 2
(1) Untuk meningkatkan kapasitas Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh. (3) Pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
