PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Pasal 1
(1) Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani. (2) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; dan d. dewan komoditas pertanian nasional.
