PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Pasal 4
(1) RDK dan RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib disusun oleh kelompok tani.
(2) Sistem Kerja LAKU SUSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib dilakukan oleh Penyuluh. (3) Penyusunan RDK dan RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sistem Kerja LAKU SUSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
