PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 18
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian dibantu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan pemerintahan daerah.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
