PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Di luar jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, provinsi dan kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
