PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 17
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan dilakukan sesuai petunjuk teknis.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri
