PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 16
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan untuk penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem manajemen, serta pengembangan kapasitas yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
