PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 4
(1) Selain telah dilakukan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria. c. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
