Pasal 18A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dengan Petunjuk Teknis oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
