PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 3
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus telah dilakukan surveilans terhadap penyakit hewan menular strategis sesuai jenis dan rumpun ternak. b. Mengubah Pasal 4 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:
