PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 26
Permohonan RPP untuk karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan pada bulan Oktober tahun sebelumnya. g. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 38A berbunyi sebagai berikut:
