PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A seperti tercantum pada Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f. Pasal 26 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
