Pasal 38A
(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau
olahannya
dapat
dilakukan
percepatan realisasi pemasukan.
(2) Percepatan realisasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan
keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang
dikoordinasikan
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
2. Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
50/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.734
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Repubik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
