PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Penetapan daerah wabah penyakit hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai: a. daerah tertular, dalam hal wabah penyakit hewan menular sudah dapat dikendalikan; dan b. daerah bebas, dalam hal wabah penyakit hewan menular berhasil diberantas.
