PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Perubahan penetapan dari daerah wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah
oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
