PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Veteriner setempat harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan: a. pengandangan Hewan rentan; dan b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit. (2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya wabah penyakit hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
