PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah,
Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h.
