PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah wabah oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN daerah wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak ditetapkan suatu daerah wabah oleh Menteri.
