PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. penutupan Wilayah; b. pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi; c. pengebalan Hewan; d. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit; e. penanganan Hewan sakit; f. pemusnahan bangkai Hewan; g. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan h. pendepopulasian Hewan.
