PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dilakukan untuk membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular. (2) Pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah wabah dan daerah tertular. (3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
