PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 46
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan pemberantasan penyakit hewan menular dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
