PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
(1) Perusahaan Peternakan yang tidak melakukan tindakan pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi; pengebalan Hewan; pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit; penanganan Hewan sakit; pemusnahan bangkai Hewan; pengeradikasian Penyakit Hewan; dan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h dikenakan sanksi pencabutan izin usaha di bidang peternakan. (2) Pencabutan izin usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri kepada pemberi izin usaha.
