PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 45
BAB 3 — KOMPENSASI
Pelaksanaan depopulasi dan pembayaran biaya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) disertai: a. berita acara depopulasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas provinsi dan Kepala Dinas kabupaten/kota dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat;
b. kuitansi atau bukti pembayaran kompensasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. laporan pelaksanaan depopulasi.
