PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 44
BAB 3 — KOMPENSASI
Kompensasi diberikan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan penanganan Wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
