PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 43
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Kepala Dinas setelah menerima persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) bersama dengan Tim melakukan depopulasi dan pembayaran kompensasi. (2) Pelaksanakan kegiatan depopulasi dan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan berita acara depopulasi dan pembayaran kompensasi. (3) Berita acara depopulasi dan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan: a. nama pemilik Hewan; b. jenis Hewan; c. jumlah Hewan; dan d. harga Hewan berdasarkan berat badan hidup atau harga Hewan berdasarkan jenis, jumlah, dan umur Hewan.
