PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 42
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) jika berdasarkan hasil verifikasi: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan
b. pengajuan besaran biaya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) lebih rendah atau sama dengan harga pasar setempat. (2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas.
