PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 41
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) jika berdasarkan hasil verifikasi: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan b. pengajuan besaran biaya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) lebih tinggi dari harga pasar setempat. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas disertai dengan alasan penolakan.
