PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 40
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Untuk memperoleh kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Kepala Dinas kabupaten/ kota dan Kepala Dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana anggaran biaya kompensasi untuk Hewan yang akan didepopulasi. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi dokumen usulan biaya kompensasi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditolak atau disetujui.
