PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 39
BAB 3 — KOMPENSASI
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki Hewan yang didepopulasi.
