Pasal 38
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang tunai atau transaksi elektronik yang besarannya sesuai standar harga pasar setempat. (2) Standar harga pasar setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan survei, inventarisasi, dan identifikasi lapang. (3) Survei, inventarisasi, dan identifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (4) Hasil Survei, inventarisasi, dan identifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditetapkan sebagai standar besaran biaya kompensasi. (5) Besaran biaya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan: a. berat badan hidup; atau b. jenis, jumlah, dan umur Hewan. (6) Besaran biaya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi Tim.
