PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 37
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Hewan yang positif terjangkit Penyakit Hewan Menular yang didepopulasi tidak diberikan kompensasi. (2) Hewan yang positif terjangkit Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berdasarkan gejala klinis, hasil bedah bangkai, diagnosa laboratorium, dan/atau kajian epidemiologi.
(3) Hewan sehat dan hewan sehat yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan lingkungan hidup yang didepopulasi diberikan kompensasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
