PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 36
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan dengan pemusnahan Hewan secara individu atau kelompok untuk menyegerakan kematian Hewan tanpa mengalami kesakitan dan penderitaan yang panjang. (2) Eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
